Dugaan Mafia Tanah, Rumah Franky Bos PT GFI Digeledah Kejati Babel

    Dugaan Mafia Tanah, Rumah Franky Bos PT GFI Digeledah Kejati Babel

    BELITUNG - Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung menggeledah PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.

     Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT - 10/L.9/Fd.2/01/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Babel, dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

     “Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT. GFI, ” ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).

     “PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023, ” sambungnya.

     Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut pada Kamis 29 Februari 2024 siang yang menyasar PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis.

     Di PT GFI dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berawal dari kantor hingga rumah Franky selaku Direktur PT GFI.

     “Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek, ” beber Toriq.

     Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

     “Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood, ” pungkasnya.

     Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

     “Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan , ” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan pada Kamis (4/1/2024) lalu.

     Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

     “Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar, ” tuturnya.

     Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Dalam pengakuan pemilik lahan, penyerobotan diduga melibatkan aparat  pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.  

     Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    pt gfi pt green forestry indonesia franky mafia tanah
    Kota Bogor

    Kota Bogor

    Artikel Sebelumnya

    Samapta Polsek Bogor Selatan Sigap Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Satlantas Polsek Bogor Selatan Gatur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Karawang Kanit Samapta Polsek Pakisjaya Lakukan Patroli Antisipasi 3C di Area SPBU Pakisjaya
    Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Lakukan Sosialisasi ke Warga Desa Binaan
    Kapolsek Rengasdengklok, Turun Langsung Mengecek Kondi Rumah Ibu Arsem Di Desa Kutaraja Kec.Kutawaluya
    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Tingkatkan Pengawasan dengan Patroli di Daerah Ramai
    BHABINKAMTIBMAS DESA KERTAMANAH SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

    Ikuti Kami